
majalahnetral.com | Ngawi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geneng, Kabupaten Ngawi, menyoroti transparansi dana ganti untung penjualan tanah warga. Hal ini menyusul adanya penjualan tanah sawah panggang yang terletak di Dusun Karang Asem II, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Menurut Ketua BPD Geneng, Sugijanto, tanah sawah panggang tersebut dibeli oleh investor dengan nilai jual 1,4 miliar per 0,5 bahu. Sebelumnya, ada kesepakatan bahwa setiap penjualan tanah, pemerintah desa geneng akan memperoleh ganti untung sebesar 2% dari nilai transaksi.
“Dalam kasus penjualan tanah sawah panggang ini, BPD Geneng tidak dilibatkan dalam proses transaksi. Kami tidak mengetahui aliran dana ganti untung sebanyak 2% tersebut apakah benar-benar masuk ke rekening desa atau masuk ke kantong oknum yang memanfaatkan adanya transaksi tersebut,” kata Sugijanto (8/1/2024).
Gembong Pranowo, Anggota BPD Geneng, juga kecewa dengan adanya oknum yang mengatasnamakan utusan Bupati Ngawi yang awalnya berniat membantu melancarkan proses negosiasi dengan warga, tetapi malah memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi dalam proses ganti untung penjualan sawah panggang.
“Kami berharap dana ganti untung tersebut harus benar-benar transparan dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Geneng,” kata Gembong Pranowo.
BPD Geneng mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini dan memastikan bahwa dana ganti untung tersebut benar-benar masuk ke rekening desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Tim)

