
majalahnetral.com | Ngawi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Geneng menggelar rapat pleno pada hari Sabtu, 31 Desember 2023, di rumah ketua BPD Geneng, Sugijanto. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai ganti untung penjualan sawah panggang yang terletak di Dusun Karangasem II, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Menurut Gembong Pranowo, anggota BPD Geneng, sawah panggang tersebut telah dijual kepada investor senilai 1,4 miliar rupiah per 0,5 bahu pada bulan November dan Desember 2023. Pemerintah Desa Geneng memperoleh ganti untung sebesar 2% dari nilai transaksi. Namun, hingga saat ini, dana ganti untung hasil penjualan sawah panggang tersebut masih belum diketahui apakah sudah masuk rekening desa atau belum.
Gembong menuntut pemerintah desa Geneng untuk transparan dalam mengelola dana ganti untung tersebut. Ia juga menyatakan bahwa BPD siap untuk bekerjasama dengan lembaga audit independen, Reskrim Polres Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, maupun Inspektorat Pemkab Ngawi untuk mengaudit dana tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa dana ganti untung tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat Desa Geneng,” tegas Gembong.
Rapat pleno BPD tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya:
* Pemerintah Desa Geneng diminta untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana ganti untung penjualan sawah panggang.
* BPD akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana ganti untung tersebut.
* BPD akan mengundang lembaga audit independen untuk melakukan audit terhadap aliran dana ganti untung tersebut.
Gembong berharap agar Pemerintah Desa Geneng dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPD tersebut. Ia juga berharap agar masyarakat Desa Geneng dapat mengawasi penggunaan dana ganti untung tersebut agar dapat digunakan untuk kepentingan bersama. (tim)

