Senin, 2 November 2026

KPU Ngawi Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

KPU Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan pada Pemilu 2024. (Foto: KPU Ngawi)

majalahnetral.com | Ngawi – Bertempat di RM. Notosuman Watualang Ngawi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggora DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis (4/5).

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, menyampaikan tidak ada perubahan jumlah dapil, tetapi ada perubahan alokasi kursi berdasarkan dengan jumlah penduduk.

“Dapil di Kabupaten Ngawi tetap sebanyak 6 dapil, namum alokasi kursi dapil 2 yang semula 8 kursi berubah menjadi 9 kursi karena ada pertambahan jumlah penduduk. Berbanding terbalik dengan dapil 6 yang berkurang jumlah kursinya,” terang Prima.

Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi yang terbagi menjadi 6 dapil.

Dapil I (Ngawi, Pitu, Kasreman) sebanyak 7 kursi.

Dapil II (Bringin, Padas, Karangjati, Pangkur, Kwadungan) sebanyak 9 kursi.

Dapil III (Geneng, Gerih, Kendal) sebanyak 7 kursi.

Dapil IV (Jogorogo, Ngrambe, Sine) sebanyak 7 kursi.

Dapil V (Karangnyar, Mantingan, Widodaren) sebanyak 7 kursi.

Dapil VI (Paron, Kedunggalar) sebanyak 8 kursi.

Prima menambahkan, bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU Pusat telah memutuskan terkait dapil dan alokasi jumlah kursi.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU RI dalam penentuan dapil dan alokasi kursi,” pungkas Prima. (tim)

Berita Terkini