Senin, 2 November 2026

Menjelang Akhir Tahun 2022, Dua Jabatan Perangkat Desa Geneng Masih Dibiarkan Kosong

Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Geneng. (Foto: Tim)

majalahnetral.com – Pemerintah Desa Geneng Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi diminta segera mengisi kekosongan jabatan perangkat desa. Ada dua jabatan yang kosong yaitu Kepala Dusun Sambirobyong 2 dan Plampohan 2.

Menurut Gembong Pranowo, tokoh masyarakat Desa Geneng mengatakan bahwa kosongnya jabatan ini berdampak buruk bagi jalannya pemerintahan desa. Karena jabatan pengganti sementara yang selama ini berlangsung kurang berjalan maksimal.

“Kalau kekosongan kepala dusun ini tidak segera diisi secara definitif, hubungan kemasyarakatan kurang. Kebijakan tidak dapat langsung terlaksana. Jika dibiarkan terus menerus, pelayanan masyarakat akan terganggu,” ungkap Gembong (27/11).

Kekosongan perangkat desa ini dikarenakan pejabat sebelumnya telah habis masa kerjanya. Pemerintah Desa Geneng sebenarnya sudah membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa Geneng pada akhir September silam. Namun hingga menjelang akhir tahun 2022, tidak ada informasi sama sekali mengenai proses penjaringan dan penyaringan jabatan kepala dusun.

Menurut informasi yang dihimpun oleh majalahnetral.com, macetnya panitia dalam menggelar proses pengisian perangkat desa ini dikarenakan ada oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Geneng yang menginginkan proses pengisian kepala dusun berlangsung melalui proses pemilihan langsung, bukan ujian tertulis dan ujian berbasis komputer.

Keinginan oknum tersebut jelas menyalahi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 berkaitan dengan Perubahan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat desa.

Gembong menyayangkan sikap dari oknum BPD tersebut karena berakibat macetnya proses pengisian perangkat desa.

“Saya berharap kepada oknum BPD Desa Geneng, untuk bisa legowo dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Harusnya BPD juga bekerja sesuai tupoksi, jangan maunya sendiri yang akhirnya malah menghambat proses pengisian perangkat desa. Masyarakat Desa Geneng, khususnya Dusun Sambirobyong II dan Plampohan II ingin segera mempunyai Kepala Dusun, jangan korbankan masyarakat untuk kepentingan pribadi,” pungkas Gembong. (tim)

Berita Terkini