Senin, 2 November 2026

Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun Masifkan Program Gempur Rokok Ilegal

Stop Peredaran Rokok Ilegal (Grafis: Tim)

majalahnetral.com | Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bersama Bea Cukai Madiun terus mengintensifkan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran produk tembakau tanpa cukai resmi. Program ini dilakukan guna melindungi pendapatan negara, menciptakan keadilan bagi industri rokok legal, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.

Cukai rokok merupakan salah satu kontributor utama pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan. Namun, peredaran rokok ilegal berpotensi besar merugikan keuangan negara. Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan sanksi berat bagi pelaku pelanggaran, baik berupa denda administratif maupun hukuman pidana.

Rokok ilegal di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berikut:

  1. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos): Produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai resmi.
  2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal.
  3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sebelumnya telah digunakan pada kemasan lain.
  4. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan: Pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau merek produk yang dijual.

Konsumsi rokok ilegal berdampak negatif tidak hanya pada ekonomi negara, tetapi juga kesehatan masyarakat:

  1. Kerugian Negara: Potensi pendapatan negara dari sektor cukai berkurang, menghambat pendanaan program-program pemerintah.
  2. Risiko Kesehatan: Produk rokok ilegal tidak melewati pengawasan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan yang tidak terjamin.

Agar masyarakat dapat membedakan pita cukai asli dan palsu, berikut adalah ciri-ciri pita cukai asli yang wajib diperhatikan:

  1. Warna Dasar Kertas: Biasanya kebiruan atau kehijauan, tergantung tahun dan jenisnya.
  2. Serat Kasat Mata: Terdapat serat cokelat dan jingga yang terlihat jelas di permukaan kertas.
  3. Cetakan Jelas dan Tajam: Tidak buram atau cacat pada tulisan dan desain.
  4. Hologram: Memiliki hologram dengan teks “BC” dan “RI”, serta lambang burung garuda.
  5. Tanda Air: Tanda air tertentu akan terlihat saat diterawang.
  6. Respons terhadap Sinar UV:
    • Serat jingga akan memendar.
    • Serat kuning dan biru tak kasat mata akan terlihat.
    • Ornamen khusus seperti tetes air akan tampak di bawah sinar UV.

Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun berupaya menciptakan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran dan konsumsi rokok ilegal. Operasi ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi pendapatan negara serta memastikan peredaran produk yang sesuai dengan regulasi.

Edukasi dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas rokok ilegal. Jika menemukan produk tanpa pita cukai atau ciri-ciri lain yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bea Cukai. Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, Indonesia dapat memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif. (adv/tim)

Berita Terkini