Senin, 2 November 2026

Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Satpol PP Ngawi Gelar Bimtek

Satpol PP Ngawi bersama Bea Cukai Madiun menggelar Bimtek tentang Barang Kena Cukai Ilegal di Hotel Telaga Mas Sarangan, Magetan (Foto : Dok. PWI Ngawi)

majalahnetral.com | Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Bimtek yang digelar selama dua hari, yakni pada tanggal 25-26 Agustus 2023 ini bertempat di Hotel Telaga Mas Sarangan, Magetan.

Bimtek ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Ngawi, perwakilan bea cukai Madiun dan awak media yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Mataraman yaitu Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Madiun Raya. Bimtek ini diisi oleh Thomas Edi Purwanto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengumpulan informasi BKC ilegal.

“Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena peredaran BKC ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang BKC ilegal dan Satpol PP Ngawi akan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun untuk menertibkan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Ngawi,” kata Rahmad Didik Purwanto (25/8).

Thomas Edi Purwanto dari kantor Bea Cukai Madiun mengatakan, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Untuk saat ini, target penerimaan cukai di Bea Cukai Madiun sebesar Rp 800 miliar. Namun, kemungkinan target tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 1 triliun.

“Dari penerimaan cukai yang sudah dikumpulkan, 2 persennya akan kembali ke Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Bea Cukai Madiun sangat mengharapkan kerja sama dari Satpol PP Ngawi untuk menertibkan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Ngawi,” kata Thomas Edi Purwanto.

Thomas menambahkan bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). “Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” ujarnya.

Dalam bimtek ini, para peserta diberikan materi tentang pengertian BKC, jenis-jenis BKC, ciri-ciri BKC ilegal, dan cara melaporkan BKC ilegal. (tim)

Berita Terkini